| Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Ustad Muhidi, dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, pimpinan PT. Bank Nagari, BUMN, BUMD, serta insan pers, baik secara luring maupun daring melalui Zoom. |
BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi, Senin (15/12) di ruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Ustad Muhidi, dan dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, asisten, pimpinan OPD, pimpinan PT. Bank Nagari, BUMN, BUMD, serta insan pers, baik secara luring maupun daring melalui Zoom.
Dalam sambutannya, Ustad Muhidi menyampaikan rasa syukur atas limpahan rahmat Allah SWT sehingga rapat dapat terlaksana di tengah suasana duka akibat bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Sumatera Barat. Ia berharap masyarakat yang terdampak diberi ketabahan dan segera dapat bangkit kembali.
Dengan mengucapkan “Bismillahirrahmanirrahim”, rapat paripurna secara resmi dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum. Berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, rapat dinyatakan sah karena dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota dewan.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD menyoroti pentingnya sektor konstruksi sebagai fondasi pembangunan ekonomi daerah. Ia mencontohkan proyek strategis seperti Jalan Tol Padang–Pekanbaru dan Jalan Layang Sitinjau Lauik yang dinilai mampu meningkatkan konektivitas, keselamatan, dan daya saing Sumbar.
"Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari Nota Penjelasan Gubernur yang telah disampaikan pada 8 Desember 2025," ujar Ustad Muhidi.
Ustad Muhidi menambahkan, Penyusunan Ranperda mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 2 Tahun 2017, serta PP Nomor 22 Tahun 2020 yang telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021. Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini.
Selanjutnya, delapan fraksi diberikan kesempatan menyampaikan pandangan umum, yakni Fraksi PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PPP, serta Fraksi gabungan PDI-P dan PKB.
Ketua DPRD menyampaikan terima kasih atas pandangan, masukan, dan pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi.
Ia menegaskan bahwa seluruh tanggapan akan dijawab oleh Gubernur pada Rapat Paripurna berikutnya, Selasa (16/12), dan meminta Pemerintah Daerah menyiapkan jawaban secara komprehensif.
Rapat Paripurna ditutup secara resmi dengan ketukan palu tiga kali, disertai permohonan maaf jika terdapat kekurangan selama pelaksanaan rapat.
“Alhamdulillahirabbil’alamin, Rapat Paripurna Dewan pada hari ini secara resmi kami tutup,” ujar Ketua DPRD mengakhiri rapat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »