| Atas Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025, KY merekomendasikan kepada tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan. |
Atas Putusan Nomor 0098/L/KY/VIlI/2025, KY merekomendasikan kepada tiga hakim terlapor, yakni DAF, PSA, dan AS dijatuhi sanksi ringan, yakni hakim nonpalu selama enam bulan.
"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung)," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir dilansir Antara, Sabtu, 27 Desember 2025.
KY menyatakan tiga hakim terlapor yang merupakan majelis hakim perkara Tom Lembong terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sebagaimana dalam petikan amar putusan.
"Yaitu Angka 1 butir 1.1. (5) dan 1.1. (7), Angka 4, Angka 8, dan yaitu Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Rl dan Ketua Komisi Yudisial Rl Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," demikian petikan amar putusan.
Oleh sebab itu, KY "memberikan usul sanksi sedang kepada para terlapor berupa hakim nonpalu selama enam bulan".
Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua merangkap anggota, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq H. Z., dan Sukma Violetta masing-masing sebagai anggota.
Pada bulan Agustus 2025, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih "Tom" Lembong dan kuasa hukumya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada dirinya.
Majelis hakim dimaksud menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.
Namun, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga peristiwa pidana yang sempat didakwakan kepadanya ditiadakan.
Tom Lembong kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025. (*)
Sumber:VIVA.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »