Dorong Pelestarian Nilai Budaya, Pansus III DPRD Padang Matangkan Ranperda Adat Minangkabau

Dorong Pelestarian Nilai Budaya, Pansus III DPRD Padang Matangkan Ranperda Adat Minangkabau
Ranperda ini disusun sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya, meskipun sistem pemerintahan terendah di Padang adalah kelurahan, bukan nagari.
BENTENGSUMBAR.COM
- Panitia Khusus III (Pansus III) DPRD Padang menggelar rapat penting pada Selasa (9/12), untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau di Kota Padang. 

Ranperda ini disusun sebagai payung hukum untuk menjamin keberlangsungan adat dan budaya, meskipun sistem pemerintahan terendah di Padang adalah kelurahan, bukan nagari.

Ketua Pansus III DPRD Padang, Mulyadi Muslim, menjelaskan bahwa pembahasan ini didorong oleh pengesahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat. 

Undang-undang tersebut secara hukum memastikan filosofi adat "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" yang sebelumnya hanya slogan, kini telah menjadi amanah undang-undang yang harus ditindaklanjuti dengan Perda.

"Inilah alasan kita membuat Perda, untuk memastikan adat budaya Minangkabau kita ini bisa kita lestarikan sesuai dengan versi mereka (Ninik Mamak), karena merekalah pemilik nagari, merekalah pemilik adat," ujar Mulyadi Muslim. 

Rapat ini secara khusus mengundang para Ninik Mamak dan Penghulu dari 10 nagari yang telah eksis di Padang jauh sebelum negara berdiri.

Salah satu fokus utama Ranperda ini adalah pelestarian budaya untuk generasi muda dan anak-anak sekolah. 

Jika disahkan, Perda ini akan mengamanatkan secara otomatis bahwa pelajaran atau nilai-nilai budaya Minangkabau harus dijalankan oleh semua lembaga pendidikan formal maupun informal tingkat dasar dan menengah. 

Ini akan menggantikan inisiatif yang sebelumnya hanya berdasarkan instruksi Walikota atau dinas pendidikan.

Mulyadi Muslim menyoroti aspek spesifik dalam Ranperda, terutama mengenai keberadaan "Dubalang" (pengawal adat). 

Ia menekankan perlunya mendudukkan fungsi dan tupoksi dubalang kota agar tidak tumpang tindih dengan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau mengambil peran dari dubalang nagari yang merupakan miliki Ninik Mamak dan Penghulu.

Pansus III menyarankan agar peran dubalang dikoreksi dan diperbaiki dalam Perda, disesuaikan dengan keinginan masyarakat dan lembaga adat, serta memastikan Tupoksi yang sudah ada selama ini tidak terjadi tumpang tindih.

Apresiasi diberikan terhadap inisiatif pembentukan dubalang kota, namun pelaksanaannya di tingkat kecamatan hingga kelurahan perlu dikoreksi agar lebih efektif dan adaptif.

Rapat Pansus III yang dipimpin langsung oleh Mulyadi Muslim ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus III dan turut melibatkan tokoh adat, Ninik Mamak dari 10 nagari yang ada di Padang. 

Pelibatan langsung tokoh adat memastikan bahwa Perda yang dihasilkan akan memayungi dan menguatkan adat budaya Minangkabau sesuai dengan sistem yang dianut oleh pemiliknya.

Diharapkan, Ranperda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Budaya Minangkabau ini dapat segera disahkan. 

Dengan demikian, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Padang ke depannya, menjamin bahwa adat yang "indak lekang dek paneh, ndak lapuak dek hujan" dapat terus dilestarikan, termasuk dalam sistem pemerintahan kelurahan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »