Gubernur Mahyeldi Resmikan Penggunaan Gedung Baru MUI Sumbar

pemakaian gedung baru Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar di Kawasan Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Senin (29/12/2025).
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meresmikan pemakaian gedung baru Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar di Kawasan Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Senin (29/12/2025). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah meresmikan pemakaian gedung baru Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumbar di Kawasan Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, Senin (29/12/2025). 

Menurut Gubernur, peresmian ini menjadi penanda penguatan peran MUI sebagai pusat pelayanan umat, pusat kajian keislaman, sekaligus ruang konsolidasi moral masyarakat di Sumbar.

Ia menyebut, kehadiran gedung baru MUI tidak sekadar menghadirkan bangunan fisik, tetapi menjadi simbol kebangkitan peran ulama dalam membimbing umat di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.

“Gedung ini bukan hanya sekadar bangunan fisik, tapi merupakan rumah musyawarah umat, pusat penguatan nilai keislaman, dan tempat lahirnya pandangan keagamaan yang menyejukkan serta mempersatukan,” ujar Mahyeldi.

Ia menyampaikan, pembangunan Gedung MUI merupakan buah dari sinergi dan kerja bersama antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Sinergi tersebut, menurutnya, menjadi fondasi penting dalam menjaga kehidupan sosial yang harmonis, religius, dan berkeadaban di Sumbar.

Dalam acara peresmian tersebut hadir juga Gubernur Sumbar Periode 2005–2009, Gamawan Fauzi; Ketua DPRD Sumbar atau yang mewakili, Forkopimda Sumbar, Pengurus MUI Kabupaten/ Kota se-Sumbar.

Selain itu, hadir juga pimpinan OPD dan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/ BUMD Sumbar, Pimpinan Ormas Islam Sumbar, ninik mamak, bundo kanduang, alim- ulama, cadiak pandai dan undangan lainnya. (adpsb/nov/bud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »