| Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan keterkaitan antara pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid (MRC) dengan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). |
Riza Chalid kini tengah diburu keberadaannya untuk diproses hukum atas kasus yang lain yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
"Ada kaitan Riza Chalid, ada macam-macam," kata Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Febrie menyebutkan, proses hukum atas kasus yang menjerat Riza Chalid telah dilakukan Kejagung. Sejalan dengan ini, dia mengatakan pengusutan dugaan korupsi terkait Petral tengah diperdalam.
Febrie belum berbicara banyak soal perkembangan pengejaran terhadap Riza Chalid. Dia hanya menegaskan, berbagai upaya masih terus dilakukan untuk menghadirkan yang bersangkutan ke Indonesia dalam rangka menjalani proses hukum.
"Masih proses kita upayakan pengembalian ke sini. Masih koordinasi ke Interpol, masih proses. Mudah-mudahan bisa, kan sudah ada keterbukaan," ujar Febrie.
Diketahui, Kejagung membenarkan tengah melakukan penyidikan kasus minyak mentah Petral dengan waktu perkara 2008-2015, sedikit lebih panjang dari cakupan KPK.
“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin (10/11/2025).
Kasus ini diketahui kurang lebih serupa dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memastikan tidak ada kompetisi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kedua lembaga justru menangani objek perkara serupa dan telah membangun koordinasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, penyidikan yang dilakukan KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Petral periode 2009-2015.
“KPK dan Kejaksaan tidak ada kompetisi. Kami melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan minyak mentah di Petral untuk tempus 2009-2015,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Budi menyebut, KPK sudah mengetahui Kejagung juga menangani kasus yang beririsan. Terkait hal itu, kedua lembaga telah melakukan koordinasi untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
KPK diketahui membuka penyidikan baru dugaan korupsi minyak mentah 2009-2015 dengan fokus pada potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni, kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto (CD) dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral Bambang Irianto (BI). (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »