| mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan mantan staf khusus Nadiem Jurist Tan dalam kolase foto. Kejagung melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. |
Namun, ini berbeda dengan salah satu tersangka lainnya yakni Jurist Tan yang masih buron.
Jurist Tan Masih Buron
Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar mantan staf khusus Nadiem tersebut.
“Memang satu pelaku di luar yang kami limpahkan hari ini itu masih berstatus buron, ya. Belum kami temukan,” kata Riono saat konferensi pers, Senin (8/12/2025).
Ia mengungkapkan, pihaknya belum merencanakan Jurist Tan disidangkan secara in absentia. Pasalnya, berkas penyidikannya belum rampung.
“Penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan. Tetapi, dari Jaksa Penuntut Umum melihat empat tersangka yang hari ini dilimpahkan dan satu sebagai terdakwa, sudah memenuhi alat bukti dan dapat dibuktikan untuk ya secara meyakinkan nanti di pengadilan,” ujarnya.
Riono memastikan, kasus tersebut diusut berdasarkan bukti kuat. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak adanya Jurist Tan tidak mengganggu pembuktian apapun.
“Tidak akan terpengaruh dengan ketiadaan satu orang pelaku yang berstatus buron tersebut,” tuturnya.
Adapun empat berkas yang telah dilimpahkan yakni eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL). (*)
Sumber: Okezone. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »