Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberi keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam 60 LHKPN yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit terkait. |
"Laporan Hasil Pemeriksaan LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain: 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (aduan masyarakat), 10 dari gratifikasi, 11 dari internal dan 7 sisanya bersumber dari eksternal," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam laporan kinerja 2025 kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam 60 LHKPN yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit terkait.
"Lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut dilimpahkan secara proporsional ke sejumlah unit, beberapa diantaranya diarahkan dengan jumlah 60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA atas dukungan telaah aduan masyarakat ataupun pendalaman," ucap Tanak.
Sementara itu, Tanak menyampaikan bahwa per 1 Desember 2025, KPK melalui Direktorat LHKPN mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 94,89 persen. Dari sekitar 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 di antaranya telah menyampaikan LHKPN.
Angka tersebut, kata Tanak, menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan atas asal-usul harta kekayaan yang dimiliki.
Selain pengawasan dan pelaporan, KPK juga mendorong perbaikan regulasi. Sepanjang 2025, KPK melakukan harmonisasi hingga penerbitan Peraturan KPK (PKP) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW).
Aturan tersebut mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan sebelum pelantikan PAW dengan tenggat waktu tiga hari sejak surat diterima. Kebijakan ini bertujuan menjaga integritas penyelenggara negara tanpa menghambat proses demokrasi.
Menurut Tanak, transparansi dan kepatuhan pelaporan harta kekayaan bukan sekadar angka, melainkan cerminan pertanggungjawaban para penyelenggara negara.
"Dengan itu, masyarakat dapat merasakan kehadiran negara yang bertanggung jawab, dapat dipercaya, dan optimistis terhadap masa depan pelayanan publik yang lebih baik," pungkas Tanak. (*)
Sumber: inilah.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »