KPK Panen Kritikan Gegara Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang, ICW: Alih-alih Obyektif

KPK Panen Kritikan Gegara Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang, ICW: Alih-alih Obyektif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik seusai menghentikan penyidikan kasus korupsi tambang di Konawe Utara. Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap keputusan itu bersifat subyektif.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik seusai menghentikan penyidikan kasus korupsi tambang di Konawe Utara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap keputusan itu bersifat subyektif.

Dilansir dari Tribunnews.com pada Senin (29/12), Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, kasus korupsi tambang di Konawe Utara ini bersifat subyektif alih-alih obyektif.

Pihaknya turut mempertanyakan alasan KPK baru mengumumkannya tahun ini meski SP3 sudah terbit sejak tahun lalu.

"SP3 yang dikeluarkan oleh KPK bukan hanya menambah daftar panjang perkara yang dihentikan, namun juga dapat diluhat sebagai hasil dari penghancuran KPK secara sistemik pada 2019 lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Ia menjelaskan, dengan membeberkan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Dalam pasal tersebut, penghentian penyidikan maksimal dilaporkan ke Dewas paling lambat 14 hari terhitung sejak dikeluarkannya SP3.

“Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik? Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ujarnya.

Lanjut Wana menyatakan, KPK menjerat dua pasal terhadap tersangka Aswan dalam kasus ini.

Yakni, kerugian keuangan negara dan suap.

Dengan adanya penghentian penyidikan, Wana menyatakan, lembaga antirasuah harus menjelaskan terkait kerugian negara atau suap.

“Jika perkara suap-menyuap yang dihentikan, KPK wajib memberikan penjelasan tentang perkembangan pemeriksaan yang dilakukan pada tahun 2022 lalu,” pungkasnya. (*) 

Sumber: Tribun

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »