| Sosialisasi yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025), dengan moderator Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar Sutrisno. |
Hal itu dipaparkan KPU Sumatera Barat dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12/2025), dengan moderator Kabag Teknis dan Hukum KPU Sumbar Sutrisno.
Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban menjelaskan bahwa PKPU terbaru ini pada dasarnya mempertegas aturan sebelumnya, namun menyempurnakan empat aspek penting yang sebelumnya menimbulkan perdebatan teknis. Perubahan ini dirancang agar proses PAW berjalan lebih tertib, transparan, dan tidak menyisakan ruang sengketa yang berlarut.
Perubahan pertama, kata Ori, menyangkut ruang lingkup dan batasan pemberhentian anggota legislatif. Regulasi baru memperjelas kondisi kapan seorang anggota diberhentikan, bagaimana alur permintaan PAW diajukan, dan bagaimana masa jabatan pengganti dihitung. Penegasan ini merujuk pada Pasal 4, termasuk situasi ketika kursi tidak dapat diisi karena sisa masa jabatan kurang dari enam bulan.
Perubahan kedua adalah penguatan syarat calon pengganti, yang sebelumnya tidak diatur secara rinci. Dalam PKPU baru, dijelaskan bahwa calon PAW tetap harus memenuhi seluruh syarat sebagai calon anggota legislatif, termasuk tidak sedang menjalani hukuman, tidak menjadi pengurus partai politik yang berbeda, serta wajib menyampaikan LHKPN.
Ketentuan ini berlandaskan Pasal 20 dan Pasal 23, yang mewajibkan verifikasi detail oleh KPU sebelum nama calon diteruskan ke pimpinan lembaga perwakilan.
Perubahan ketiga berkaitan dengan mekanisme ketika terdapat calon PAW memiliki perolehan suara yang sama. Berbeda dari aturan lama yang tidak merinci dasar penentuannya, PKPU 3/2025 menetapkan bahwa penetapan pengganti dilakukan dengan mengurai perolehan suara hingga tingkat TPS.
“Jika tetap sama, maka diterapkan _affirmative action_ berdasarkan jenis kelamin, sehingga perempuan berpeluang menjadi pengganti apabila dua calon memiliki nilai suara identik,” sebut Ori.
Perubahan keempat menyentuh alur penyelesaian sengketa internal parpol dan upaya hukum lainnya, yang selama ini menjadi sumber keterlambatan proses PAW. PKPU kini menegaskan tenggat waktu yang ketat. Jika sengketa diselesaikan di mahkamah partai, maka diproses dalam batas 14 hari. Jika melalui pengadilan negeri atau Mahkamah Agung, pengajuannya juga dibatasi waktu serupa.
Ketentuan ini memastikan KPU tidak menunggu tanpa kepastian dan dapat menetapkan calon PAW segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain perubahan besar tersebut, PKPU juga mengatur kasus-kasus khusus, seperti ketika calon PAW tidak memperoleh suara pada pemilu terakhir, ketika tidak ada lagi calon tersisa dalam DCT, dan ketika nama pengganti belum disampaikan tetapi terjadi pemberhentian baru dari partai politik yang sama.
KPU merinci bahwa dalam kondisi demikian, penetapan calon dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan atau urutan nomor teratas dalam daftar calon tetap.
PKPU 3/2025 juga memberi pengaturan khusus bagi daerah tertentu, seperti Aceh, yang disesuaikan kembali dengan perundang-undangan terkait kewenangan khusus provinsi tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 32 dan menjadi penutup rangkaian materi sosialisasi.
Pada kesempatan itu, Ori Sativa menegaskan bahwa seluruh perubahan ini didesain agar tidak ada lagi kekosongan hukum dalam proses PAW.
“Kita memastikan aturan ini mampu menjawab seluruh potensi persoalan, termasuk ketika suara sama, ketika calon tidak memenuhi syarat, maupun ketika terjadi proses hukum,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Ketua DPRD Sumbar, Sekretaris DPRD, Kepala Kesbangpol, Biro Pemerintahan Setda Provinsi, hingga pimpinan partai politik tingkat provinsi, serta perwakilan media massa. Kehadiran mereka memastikan seluruh unsur yang berkepentingan memahami secara seragam perubahan regulasi ini.
Dengan penegasan aturan tersebut, KPU Sumbar berharap proses PAW di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat berjalan lebih tertib dan terukur, tanpa menimbulkan konflik administratif maupun sengketa berkepanjangan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »