Lintah Bara Sat Resnarkoba Sawahlunto Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kolok Mudiak

Lintah Bara Sat Resnarkoba Sawahlunto Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kolok Mudiak
Pada Selasa (02/12/2025) sekira pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. 
BENTENGSUMBAR.COM
– Team Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Pada Selasa (02/12/2025) sekira pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

Tersangka yang diamankan ialah Inisial "NJA" alias Niki Abak, 33 tahun, beralamat di Dusun Simpang, Desa Kolok Mudiak, Barangin, Sawahlunto, pekerjaan Sopir.

Penangkapan dilakukan setelah Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis shabu menuju Kota Sawahlunto menggunakan sepeda motor Yamaha Filano warna hijau. 

Tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang sesuai ciri-ciri dari arah Padang Ganting menuju wilayah Talawi.

Setibanya di Dusun Simpang, pelaku berhenti di sebuah rumah. Anggota kemudian mengetuk pintu dan memanggil pelaku. 

Saat keluar rumah, pelaku langsung diamankan. Pada awalnya, pelaku tidak mengakui membawa narkotika.

Untuk memastikan tindakan kepolisian berlangsung sesuai prosedur, dua orang perangkat desa setempat dipanggil sebagai saksi pendamping sebelum dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa: 2 (Dua) paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip, kertas putih, dan tisu, Satu unit HP Infinix X6881 warna silver beserta dua SIM card, Satu unit sepeda motor Yamaha Filano BA-5717-JAA, Satu korek api mancis warna biru, Satu kaca pirek, Satu jarum suntik modifikasi, dan Tiga pipet plastik bening modifikasi.

Barang bukti utama ditemukan di atas rumput di halaman rumah, yang menurut pengakuan pelaku sempat ia buang sebelum diamankan polisi. 

Setelah disaksikan perangkat desa, pelaku akhirnya mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sawahlunto untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (humasres/marjafri)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »