| Selama kurang lebih 6 jam, Mantan Menteri ESDM, Sudirman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Desember 2025. |
Selama kurang lebih 6 jam, Sudirman diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. "Saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus," kata Sudirman kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan ini, Sudirman dimintai keterangan oleh penyidik sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2008-2009.
"Saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009," jelasnya.
Setelah itu, Sudirman enggan membeberkan materi pemeriksaan lebih mendalam. "Saya tidak bisa menjelaskan substansi (pemeriksaan)," tegas dia.
Kendati demikian, Sudirman Said memastikan akan terus mendukung penegakan hukum yang sedang berproses.
"Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakan hukum dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," tandas Sudirman.
Seperti diketahui, adapun status kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan per Oktober 2025. Tempus atau waktu yang menjadi fokus penyidikan kasus ini pada rentang tahun 2008-2017. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan. (*)
Sumber: RMOL
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »