| Sebanyak sembilan orang Wanita di tertibkan dan di bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang Untuk di data. |
Pengawasan yang dilakukan malam ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Rio Ebu Pratama.
Pada patroli tersebut ditemukan sejumlah tempat hiburan malam yang masih melakukan pelanggaran.
"Sangat disayangkan, disaat kita melakukan patroli di Kawasan tersebut masih kita temukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi padahal waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB dini hari," terang Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP Padang.
Dirinya menjelaskan, tempat hiburan malam tersebut telah melanggar Perda No 5 Tahun 2012 Tentang Tanda daftar Usaha Pariwisata serta Perda No 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Jelas sesuai aturan, tempat hiburan malam tidak boleh beroperasi lewat dari jam 02.00 WIB dini hari, kita langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan aktifitas di tempat hiburan malam tersebut," jelas Rio Ebu Pratama.
Ia menuturkan, sebanyak sembilan orang Wanita di tertibkan dan di bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang Untuk di data.
"Kita serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk di Proses serta kita juga akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin," katanya.
"Kita juga akan berikan mereka pengarahan sebagai bentuk pembinaan, Kita juga panggil pemiik tempat hiburan malam untuk menghadap ke PPNS untuk di Proses Sesuai aturan,"tutur Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »