Surat Edaran Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Tegaskan untuk Mitigasi Bencana

Surat Edaran Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Tegaskan untuk Mitigasi Bencana
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penerbitan surat edaran yang dilakukannya merupakan langkah mitigasi bencana untuk menyelamatkan nyawa. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan penerbitan surat edaran yang dilakukannya merupakan langkah mitigasi bencana untuk menyelamatkan nyawa. 

Hal ini menyusul kritik pakar hukum yang menilai surat edaran tidak boleh menabrak aturan karena memiliki kekuatan hukum yang lemah.

Sebelumnya, Pakar Hukum dari Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K Iskandar mengkritik kepala daerah termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang gemar mengeluarkan surat edaran (SE). 

Dedi Mulyadi sudah beberapa kali mengeluarkan SE seperti larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan PBB, donasi harian Rp1.000, pengaturan operasional kendaraan ODOL, dan lainnya.

Dedi mengakui secara hierarki, surat edaran memang tidak lebih tinggi dari undang-undang maupun peraturan daerah. 

Namun, kondisi Jawa Barat saat ini berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat.

"Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," katanya, Minggu (14/12/2025). 

Menurutnya bencana yang berulang terjadi tidak terlepas dari kesalahan tata ruang dan perizinan. 

Akibatnya, banyak bangunan berdiri di kawasan rawan bencana. Kesalahan tersebut, lanjutnya, berawal dari penetapan tata ruang yang keliru hingga berujung pada izin mendirikan bangunan yang tidak tepat. 

"Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana," katanya. 

Dia menilai terdapat kekeliruan dalam penyusunan regulasi daerah maupun penerbitan izin bangunan yang berpotensi menimbulkan bencana. Oleh sebab itu, surat edaran diterbitkan sebagai langkah pencegahan. 

"Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar," tegasnya. 

Gubernur menegaskan, dalam kondisi darurat, keselamatan warga menjadi prioritas utama pemerintah. Aturan tidak akan bermakna jika bencana menelan korban jiwa.

Menurutnya seorang pemimpin harus memiliki tanggung jawab mengambil kebijakan strategis untuk melindungi masyarakat.

"Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategik. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana," pungkasnya. (*) 

Sumber: Bisnis. com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »