Ustad Muharlion: DPRD Memastikan Struktur APBD 2026 Lebih Sehat, Tertib, dan Sesuai Aturan

Ustad Muharlion: DPRD Memastikan Struktur APBD 2026 Lebih Sehat, Tertib, dan Sesuai Aturan
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa hasil evaluasi gubernur menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan penajaman postur anggaran, terutama pada komponen belanja operasional dan belanja modal.

BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Kota Padang menegaskan perannya dalam mengawal ketertiban dan kualitas belanja daerah pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. 

Melalui pembahasan lanjutan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat, DPRD memastikan setiap rupiah anggaran disusun lebih akuntabel, tepat sasaran, dan berorientasi pada pelayanan dasar masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menyampaikan bahwa hasil evaluasi gubernur menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan penajaman postur anggaran, terutama pada komponen belanja operasional dan belanja modal.

“Evaluasi ini bukan sekadar formalitas. DPRD memastikan struktur APBD 2026 lebih sehat, tertib, dan sesuai aturan,” ujar Muharlion usai rapat Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sabtu, 20 Desember 2025.

Berdasarkan ringkasan tindak lanjut evaluasi, DPRD bersama TAPD melakukan penyesuaian signifikan pada struktur belanja. 

Belanja operasional tercatat sebesar Rp2,468 triliun, mengalami penyesuaian dari rancangan awal, sementara belanja modal diperkuat hingga mencapai Rp220,39 miliar.

Salah satu langkah tegas DPRD adalah menertibkan belanja hibah dan bantuan sosial.

Sejumlah alokasi hibah yang tidak memenuhi kriteria administrasi dipangkas, sementara belanja bantuan sosial seperti seragam sekolah dan Lembar Kerja Siswa (LKS) dialihkan ke belanja barang dan jasa di Dinas Pendidikan.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Program tetap jalan, tetapi mekanisme anggarannya harus benar,” tegas Muharlion.

DPRD juga mendorong penguatan belanja yang berkaitan langsung dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). 

Penyesuaian anggaran dilakukan untuk sektor pendidikan, perumahan, transportasi, hingga mitigasi bencana. 

Dalam APBD 2026, pemerintah daerah mengalokasikan belanja modal peralatan dan mesin, termasuk pengadaan dua unit water Early Warning System (EWS) sebagai langkah antisipasi bencana.

Selain itu, DPRD turut mengarahkan pemanfaatan dana non-APBD, seperti CSR PLN senilai Rp1,2 miliar, agar tidak membebani anggaran daerah dan digunakan untuk kebutuhan publik yang konkret, seperti pembangunan fasilitas toilet umum.

Dari sisi fiskal, total APBD Kota Padang Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,708 triliun.

Pendapatan daerah tercatat Rp2,555 triliun, sementara defisit anggaran sebesar Rp142,03 miliar ditutup melalui skema pembiayaan daerah, termasuk SiLPA dan penerimaan pembiayaan lainnya.

Muharlion menegaskan, DPRD akan terus mengawal hingga tahap penetapan Perda APBD, sekaligus memastikan implementasinya di lapangan berjalan sesuai yang direncanakan.

“APBD ini adalah instrumen kesejahteraan masyarakat. Tugas DPRD memastikan tidak ada pemborosan dan setiap belanja memberi dampak nyata,” pungkasnya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »