| Mantan Presiden RI, Joko Widodo, mengatakan pertemuannya dengan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, serta Koordinator Advokat TPUA, Damai Hari Lubis, membuka peluang restorative justice, meskipun pertemuan itu bersifat silaturahmi. |
Pertemuan itu berlangsung di kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis, 8 Januari 2026 lalu. Eggi dan Damai datang bersama pengacara Elida Netty.
“Iya, benar telah hadir Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bersilaturahmi ke rumah saya,” ujar Jokowi saat ditemui wartawan, Rabu, 14 Januari 2026.
Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengapresiasi niat baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk bertemu dengannya itu. “Beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara, Bu Elida. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” ucap Jokowi.
Menurut Jokowi, pertemuan ini bisa membuka peluang kasus tuduhan ijazah palsu yang menjerat Eggi dan Damai diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif.
"Semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” katanya.
Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan kewenangan restorative justice tetap berada di tangan penyidik.
Jokowi enggan membahas soal ada atau tidaknya permintaan maaf dari pihak Eggi dan Damai dalam pertemuan tersebut.
"Ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan. Karena niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” tuturnya.
Adapun perihal tindak lanjut restorative justice, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara kedua pihak.
Di sisi lain, Eggi Sudjana belum memberikan pernyataan resmi. Namun Eggi menjadwalkan rilis pernyataan pada Jumat, 16 Januari 2026 di Jakarta setelah Salat Jumat.
“Ada pernyataan resmi saya dan bertanda tangan bermaterai,” kata Eggi saat dihubungi Tempo melalui ponselnya.
Pertemuan antara Jokowi dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman Jokowi pada 8 Januari 2026, saat ini menjadi sorotan mengingat status Eggi dan Damai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik perihal tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Para tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Pada 15 Desember 2025 lalu, penyidik Polda Metro Jaya menunjukkan ijazah Jokowi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.
Gelar perkara khusus itu menghadirkan kedua belah pihak, baik kubu Jokowi maupun tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan. (*)
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »