| Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mendampingi Menko PMK Republik Indonesia, Pratikno. |
Peresmian hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana sekaligus peninjauan progres pemulihan pascabencana di Kabupaten Agam menjadi agenda utama Menko PMK dalam kunjungan kerjanya ke Sumbar kali ini.
Peresmian huntara dipusatkan di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, dan diikuti secara daring oleh pemerintah daerah terdampak lainnya, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Sebelum peresmian huntara, Menko PMK bersama rombongan mengikuti pertemuan paparan progres penanganan bencana di Sumbar yang berlangsung di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Bupati Agam Benny Warlis, Wakil Kepala BPS RI Dr. Soni Hari Budi Utomo Harmadi, Deputi Kemenko PMK, unsur TNI dan Polri, serta para kepala daerah dan Forkopimda se-Sumbar.
Dalam kesempatan itu, Menko PMK Pratikno menyampaikan Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di tiga provinsi.
Satgas tersebut bertugas mengoordinasikan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera.
Ia menegaskan arahan Presiden bahwa pemulihan pascabencana tidak sekadar membangun kembali fasilitas dan infrastruktur yang rusak, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan membangun lebih baik dan lebih aman.
“Presiden mengarahkan agar pemulihan tidak sekadar membangun kembali, tetapi membangun dengan lebih baik dan lebih aman. Karena itu, proses rehabilitasi dan rekonstruksi harus berbasis data yang akurat, termasuk data geospasial dan by name by address, agar pembangunan tidak kembali dilakukan di kawasan rawan bencana,” ujar Pratikno.
Ia juga menjelaskan tentang mekanisme kerja dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera. Dikatakannya, pendataan kerusakan dan kebutuhan pemulihan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pendampingan BNPB, diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), serta didukung oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). (ADPSB)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »