| Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Bantuan Pascabanjir Bandang secara daring di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (23/1/2026). |
Rapat diikuti Asisten I Tarmizi Ismail, Asisten III Corri Saidan, Kalaksa BPBD Hendri Zulviton serta sejumlah kepala OPD. Rapat yang diinisiasi oleh Ditjen Otoda Kemendagri itu berlangsung hangat.
Di rapat itu, Pemerintah pusat memberlakukan alur verifikasi berlapis untuk menjamin akurasi data. Proses dimulai dari Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, pemadanan data identitas melalui BPS dan Dukcapil, hingga validasi lapangan.
Pemerintah pusat memberikan tenggat waktu pengumpulan data terverifikasi paling lambat Jumat (23/01/2026) pukul 17.00 WIB.
Sementara itu, berdasarkan update data kerusakan Kota Padang, terjadi penyusutan angka yang signifikan setelah dilakukan verifikasi lapangan menggunakan standar pengkajian hitung cepat pasca bencana (Jitupasna).
Di Kota Padang, dari 6.423 kejadian yang dilaporkan, hanya 822 unit rumah yang dinyatakan masuk kategori rusak. Rinciannya yakni 136 rumah hanyut, 422 rusak berat, 112 rusak sedang, dan 212 rusak ringan. Sementara, sebanyak 5.541 kejadian lainnya dinyatakan tidak masuk kategori penerima bantuan pusat.
"Saat ini kita tengah melakukan tahap uji publik yang dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu pagi esok untuk memastikan transparansi data sebelum disahkan," jelas Kalaksa BPBD Padang, Hendri Zulviton.(Defrianto / Charlie)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »