| Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi yang disampaikan kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan. |
Sebab, dalam eksepsi yang disampaikan itu tidak memperhatikan hal-hal yang dibatasi dalam KUHAP.
"Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata Ketua Tim JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam eksepsinya kubu Nadiem kerap kali memasukkan pokok perkara yang seharusnya tidak dimuat dalam nota keberatan.
"Juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa dan penegakan hukum pidana yang dilakukan berdasarkan asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak," ujarnya.
Roy mengatakan, apa yang termuat dalam eksepsi kubu terdakwa berpotensi membuat penegakkan hukum di Indonesia kehilangan muruahnya.
Sebab, eksepsi memuat penegakkan hukum hanya didasarkan kepada sifat prasangka buruk.
"Kami lebih mengkhawatirkan hal-hal yang sifatnya perbedaan penilaian suatu peristiwa hukum yang perlu diuji di pengadilan apabila berbeda dengan maunya penasihat hukum, maka dilaporkan seolah-olah penegak hukum bekerja berdasarkan asumsi atau persepsi," ucapnya.
"Padahal undang-undang KUHAP memberikan ruang untuk terdakwa dan penasihat hukum mengajukan upaya keberatan seperti adanya praperadilan, upaya hukum banding, kasasi, bahkan sampai peninjauan kembali atau PK," sambungnya.
Akan hal itu, JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan kubu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. JPU meyakini surat dakwaan terhadap Nadiem sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," kata JPU di ruang sidang.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," sambungnya. (*)
Sumber: SINDONews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »