| Ia menilai, bukan hanya perkara korupsi kuota haji yang merugikan negara, tetapi lamanya proses penanganan perkara juga berdampak pada kerugian keuangan negara. |
"Kelihatannya KPK menunda lagi dalam menetapkan tersangka kuota haji, seyogyanya KPK tidak menunda pengumuman itu," kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Hudi, negara berpotensi mengalami kerugian karena proses penyidikan yang berlarut-larut. Ia menilai, bukan hanya perkara korupsi kuota haji yang merugikan negara, tetapi lamanya proses penanganan perkara juga berdampak pada kerugian keuangan negara.
"Karena semakin menunda semakin rakyat mengalami kerugian, KPK jangan santai menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh negara, KPK harus efisien dan efektif dalam memproses kasus hukum," ucap Hudi.
Sebelumnya diberitakan, KPK membuka peluang penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024 sebelum akhir tahun 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan diharapkan segera mencapai tahap penetapan tersangka.
“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” ujar Fitroh Rohcahyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Fitroh menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan koordinasi intensif dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara.
“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 8 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun surat perintah penyidikan (sprindik) yang diumumkan. KPK sebelumnya menyatakan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Ketiga pihak yang dicegah tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan Staf Khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour. (*)
Sumber: inilah.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »