| JPU menghadirkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023. |
Ahok dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama Pertamina pada periode 2019-2024.
"Di persidangan hari ini kita menghadirkan Bapak Basuki Tjahaja Purnama sebagai saksi selaku komisaris di periode 2019-2024," kata Ketua Tim JPU Triyana Setia Putra di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakpus, Selasa (27/1/2026), sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Claudia Carla dan Ferizka.
Triyana mengatakan keterangan Ahok dalam sidang memperkuat surat dakwaan.
"Ada beberapa poin yang bisa kami simpulkan dan memperkuat surat dakwaan," ucapnya.
Ia mengatakan poin pertama yang dicatat pihaknya adalah adanya peningkatan kuota impor minyak mentah saat Ahok menjabat.
"Ini relevansi dengan adanya minyak mentah bagian negara yang kemudian dilakukan ekspor. Ini berakibat kebutuhan untuk minyak mentah menjadi tinggi, kemudian dilakukan impor minyak mentah, kemudian ada impor BBM juga," ujarnya.
Triyana mengatakan hal itu berkaitan dengan tingginya biaya penyewaan kapal dan kebutuhan penyimpanan bahan bakar.
JPU juga mengaitkan keterangan Ahok dengan dakwaan terkait penyewaan terminal BBM di Merak yang dinilai tidak berdasarkan kebutuhan Pertamina, melainkan kepentingan pihak ketiga.
"Nanti dikaitkan juga dengan dakwaan kami, adanya kebutuhan di 2014 ketika zaman Bu Karen (eks Dirut Pertamina) menjabat selaku direktur utama, ada faktor tidak ada kebutuhan Pertamina untuk melakukan sewa terminal, tetapi faktanya dilakukan sewa terminal BBM di Merak itu karena ada kepentingan pihak ketiga," paparnya.
Ia mengatakan meski Ahok tidak terlibat langsung dalam operasional, tetapi keterangannya dinilai menunjukkan benang merah adanya masalah dalam tata kelola penyimpanan dan distribusi dari hulu hingga hilir.
"Kesimpulannya keterangan Pak Ahok ini sejalan dengan keterangan saksi lainnya, yaitu Ibu Nicke (eks Dirut Pertamina), kemudian Pak Archandra (eks Wamen ESDM dan eks wakil komisaris Pertamina) kemarin itu menggambarkan adanya penyimpanan tata kelola mulai dari hulu sampai akhir-akhir dalam periode 2013-2024," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan akan hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (27/1/2026).
"Ya, hadir," ujar Ahok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2026), via Antara.
Ahok mengaku akan hadir pada pukul 08.00 WIB sesuai surat pemanggilan.
Sebelumnya ia sudah dipanggil menjadi saksi dalam sidang tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, tetapi berhalangan hadir.
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung atau Kejagung menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut terdapat lima saksi yang diminta hadir menjadi saksi, di antaranya Ahok dan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Ada kurang lebih lima orang (saksi), di antaranya adalah Ignasius Jonan dan Ahok,” kata Anang di Jakarta, Senin malam, 19 Januari 2026.
Adapun kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah menyeret sembilan terdakwa antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023-2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati.
Terdakwa lainnya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023-2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Sembilan terdakwa tersebut diduga melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun. (*)
Sumber : Kompas TV
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »