| Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan tiga Kejari HSU, Kalimantan Selatan yang ditangkap KPK, sudah dicopot dari jabatan mereka. |
Hal tersebut diungkapkan Anang saat menyampaikan laporan akhir tahun Kejaksaan Agung, Rabu (31/12/2025).
“Kalau pidana itu kita kedepankan. Baik itu Kajari-nya, Kasi Datun-nya, ataupun Kasi Intel-nya. Nanti etik sambil jalan dan sudah diberhentikan, dicopot dari jabatannya,” ucapnya.
“Pertama copot dari jabatannya baik sebagai Kajari maupun para Kasi. Dan diberhentikan sementara dari PNS-nya.”
Selain itu, Anang menuturkan, ketiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan itu juga telah dihentikan gajinya.
Penghentian gaji, sambungnya, dilakukan hingga putusan terhadap ketiga jaksa tersebut inkrah.
“Juga termasuk pembayaran semuanya, gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah,” ujar.
Anang mengatakan, saat ini sudah ada pejabat baru yang ditunjuk sebagai Kepala Kejari (Kajari) HSU sebagaimana Surat Keputusan (SK).
“Kajari sudah. SK yang baru sudah (ada nama Kajari Hulu Sungai Utara). Kalau Kasi-nya belum ya. Tapi mungkin nanti dalam waktu dekat segera diisi. Karena pelayanan dan penegakan hukum di bawah itu harus tetap berjalan. Terlepas dari apa yang terjadi,” katanya.
Diberitakan Kompas.tv, tiga jaksa dari Kejari HSU terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ketiganya adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Asis Budianto (AB), Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).
KPK kemudian menetapkan tiga jaksa itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026. (*)
Sumber: Kompas.tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »