| Setelah sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Bengkalis penetapan mantan Kasatpol PP berinisial HI (49) jadi tersangka, kini penyidikan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. |
Kedua orang pegawai Satpol PP yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial NR, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MR, selaku Bendahara Pengeluaran di Kantor Satpol PP Bengkalis.
Kendati telah menyandang status tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik Unit Tipikor Polres Bengkalis menyebut, hal itu karena kedua tersangka mengajukan penangguhan penahanan.
“Ya, keduanya tidak ditahan karena mengajukan penangguhan penahanan dan menyatakan kooperatif serta tidak akan melarikan diri,” ujar Kepala Unit Tipikor Polres Bengkalis Iptu Doni Irawan, Selasa (20/1/2026).
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan mantan Kepala Satpol PP Bengkalis HI (49) yang diduga berperan sentral dalam perkara tersebut. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Iptu Doni tidak menampik peluang tersebut.
“Kemungkinan besar masih ada,” katanya singkat.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp300 juta.
Uang tersebut disita dari puluhan saksi yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai kegiatan.
Sedangkan kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak tahun 2023, dan resmi naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2024.
Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bengkalis, ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Penyidik sempat memberikan kesempatan kepada para pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara hingga September 2024.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, pengembalian tidak dilakukan, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penetapan tersangka.(*)
Sumber: RIAUPOS.CO
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »