| Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi. (Razia PETI di Pasaman. |
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto
mengungkapkan berdasarkan catatanya, aktivitas PETI di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga terhadap lingkungan, lahan pertanian masyarakat, kualitas air sungai, dan kesehatan warga,” jelas Helmi, Senin (19/1/2025).
Menurutnya, pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan.
Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan WPR 301 blok kepada Kementerian ESDM, yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, dan Solok, Kep Mentawai, Agam serta Tanah Datar.
Helmi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR selesai, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumbar dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
Sebelumnya diberitakan, Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar, dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala kepada gubernur.
“Salah satu bentuk implementasi dari komitmen tersebut dibentuklah Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir, tengah gencar melakukan penertiban di lapangan," ungkap Mahyeldi. (adpsb/bud)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »