Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. |
KPK juga mendalami ada atau tidaknya aliran dana korupsi yang mengarah ke lingkungan partai.
"Terkait dengan circle atau lingkungan kepartaian, nanti pula itu masih akan terus kami dalami apakah ada kaitannya atau tidak," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Budi mengatakan pendalaman aliran dana ke lingkungan partai dan kolega politik lumrah dilakukan KPK dalam kasus yang menjerat kepala daerah.
Sebab, dalam beberapa kasus, kepala daerah kedapatan melakukan tindak pidana korupsi untuk memuluskan sebuah proyek atas timbal balik modal kampanye.
"Terjadi di beberapa peristiwa tertangkap tangan lainnya. Bahwa ada dugaan juga, misalnya hasil uang dugaan di dana-dana korupsi, misalnya untuk menutup modal awal saat kontestasi," kata Budi.
"Dalam proses pengadaan barang dan jasa, juga kemudian kepala daerah mengarahkan agar pihak-pihak yang dimenangkan untuk menjadi vendor pelaksanaan dari proyek-proyek di wilayah tersebut adalah di circle politiknya atau pihak-pihak yang mendukung pada saat kepala daerah ini maju dalam kontestasi politik. Nah, itu kan juga terjadi untuk wilayah-wilayah lainnya," sambung Budi.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang dilakukan KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti.
Budi menjelaskan KPK tidak pernah menegakkan hukum berdasarkan latar belakang politik.
"Tentu dalam penyidikan perkara ini tidak berbasis pada latar belakang partai. Jadi kita berbasis pada perbuatan yang dilakukan secara individu oleh pihak-pihak tersebut," tandasnya.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka suap izin proyek.
Ade ditetapkan tersangka bersama sang ayah, HM Kunang (HMK) dan SRJ selaku pihak swasta pemberi suap.
Atas perbuatannya, ADK bersama HMK selaku pihak penerima, disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B besar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13, ini untuk pemberinya, TPK juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Tindak Pidana Korupsi.
(*)
Sumber: SINDOnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »