| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu modus pemerasan yang dilakukan APN adalah memotong anggaran di internal Kejari HSU. |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan salah satu modus pemerasan yang dilakukan APN adalah memotong anggaran di internal Kejari HSU.
"Pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara Kejari HSU tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas atau SPPD," ujar Budi kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Selain itu, kata Budi, Kajari HSU, Albertinus juga diduga memeras para kepala dinas. Dalam melakukan aksinya, Albertinus mengancam para kepala dinas.
"Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka," tandas Budi.
Budi mengatakan penyidik KPK mendalami modus-modus pemerasan oleh Kajari HSU tersebut saat memeriksa belasan saksi terkait kasus pemerasan oleh Kajari HSU tersebut.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 15 saksi diperiksa penyidik KPK pada Senin-Selasa (29-30 Desember 2025) di Polda Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka," pungkas dia.
Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam penegakan hukum di Kejari HSU untuk tahun anggaran 2025-2026.
Pelaksana Tugas Deputi (Plt) Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan Albertinus diduga menerima uang hasil tindak pidana korupsi hingga Rp 1,5 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan tidak sah lainnya.
Untuk praktik pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada periode November-Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.
Sementara pemotongan anggaran Kejari HSU dilakukan melalui bendahara dan diduga digunakan sebagai dana operasional pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pimpinan dan pejabat struktural kejaksaan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di internal aparat penegak hukum. (*)
Sumber: investor.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »