| Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan oleh Polda Metro Jaya memicu protes keras dari kubu Roy Suryo cs. |
Mereka menilai langkah penyidik tergesa-gesa karena saksi dan ahli meringankan belum diperiksa, sementara peluang restorative justice masih terbuka.
Berkas Dilimpahkan, Hak Tersangka Disebut Belum Dipenuhi
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara dengan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.
Namun, kuasa hukum mereka menilai pelimpahan ini tidak adil dan melanggar komitmen awal.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa sebelumnya ada kesepakatan dengan penyidik untuk memprioritaskan pemeriksaan saksi meringankan dan ahli yang menguntungkan.
Namun hingga berkas dilimpahkan, pemeriksaan tersebut tak kunjung dilakukan.
“Kami sudah ajukan saksi dan ahli secara resmi, tetapi tidak pernah ada jadwal pemeriksaan. Tiba-tiba berkas dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Gafur.
Selain itu, kubu Roy Suryo juga mengaku telah mengajukan permohonan uji laboratorium forensik independen, tetapi belum mendapat respons dari penyidik.
Diduga Dipicu Manuver Hukum Tersangka Lain
Gafur menilai pelimpahan berkas dipercepat setelah dua tersangka lain dalam klaster berbeda, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, menempuh jalur damai dengan Jokowi.
Menurutnya, langkah tersebut justru merugikan hak hukum Roy Suryo cs, karena alat bukti meringankan belum diuji secara maksimal sebelum masuk tahap penuntutan.
Kuasa Hukum Jokowi: Pintu Maaf Masih Terbuka
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Rifai Kusumanegara, menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah memaafkan pihak-pihak yang terlibat, tetapi proses hukum tetap harus dikaji secara yuridis.
Ia menyebut ada beberapa kemungkinan penyelesaian, antara lain:
- Restorative justice di tingkat penyidikan
- Restorative justice di tingkat penuntutan
- Penyelesaian melalui pengadilan
- Mekanisme plea bargain atau saksi mahkota
“Intinya, kami diberi amanah untuk mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian yang lebih humanis sesuai semangat KUHP dan KUHAP baru 2026,” ujarnya.
Arah Hukum Mengarah ke Keadilan Restoratif
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada Januari 2026, pendekatan hukum kini lebih menekankan keadilan restoratif dibanding hukuman pidana semata.
Karena itu, peluang damai masih terbuka, meski berkas sudah berada di Kejaksaan.
Sementara itu, publik menunggu apakah Roy Suryo cs akan mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang lebih dulu memilih jalur damai. (*)
Sumber: Radartulungagung. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »