Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman geram melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menahan dua tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). |
Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman geram melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menahan dua tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) hingga saat ini.
Padahal, kata Boyamin, KPK sudah mengantongi lima alat bukti keterlibatan kedua tersangka tersebut, serta telah menyita sejumlah aset milik keduanya yang nilainya mencapai puluhan miliar.
"Kita tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan, bukti-buktinya yang dipegang KPK, sudah lebih dari cukup," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Menurut dia, KPK sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
"Kita tadinya masih wait and see sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Karena tidak ada, maka Januari (2026, red) ini kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," tegasnya.
Bahkan, kata Boyamin, tidak hanya somasi yang akan dikirimkan ke KPK, tetapi juga akan melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena tidak serius menuntaskan kasus CSR BI. Sebaliknya, kata dia, KPK justru terus menerus melakukan buying time atau mengulur-ulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI tersebut.
"Hal itu justru akan membuat ketidakpercayaan publik kepada KPK semakin meningkat, pasca pemberian SP3 kasus tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.Di samping itu, efektivitas kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi juga mulai dipertanyakan, karena kalah dengan Kejaksaan Agung, sementara kewenangan yang diberikan luar biasa," jelas dia.
"Jadi dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan alat bukti elektronik," tegas Boyamin.
MAKI sebelumnya, mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata Boyamin, penyaluran dana CSR BI ini diduga kuat merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa anggota DPR.
Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025 lalu. Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »