Mantan Anggota DPRD Hingga Pejabat Sekwan Diperiksa, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Mantan Anggota DPRD Hingga Pejabat Sekwan Diperiksa, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD
Dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode Tahun Anggaran 2016–2017 terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. (Ilustrasi). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode Tahun Anggaran 2016–2017 terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Dan saat ini perkara dugaan korupsi kini telah memasuki tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nunukan, Arga Bramantyo Cahya Sahertian, menyampaikan peningkatan status penanganan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Print-43/O.5.16/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-43/O.4.16/Fd.2/08/2025 tertanggal 25 Agustus 2025.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan kepada Anggota DPRD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2016–2017 saat ini telah berada pada tahap penyidikan,” ujar Arga, Rabu (7/1) dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Nunukan telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Seperti pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Ini dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan proses penganggaran, penetapan, hingga pencairan tunjangan perumahan tersebut.

“Untuk saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai unsur. Mulai dari DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, hingga pihak lain yang relevan dengan perkara ini,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik juga telah menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka. Hanya saja, pihaknya belum dapat merinci identitas para tersangka yang dimaksud.

Kemudian, Kejari Nunukan juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk memastikan dan menghitung besaran kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemberian tunjangan perumahan tersebut. "Pelibatan KJPP dilakukan untuk memperoleh perhitungan kerugian keuangan negara secara profesional dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menegaskan, proses pengumpulan dan pengamanan alat bukti, Tim Penyidik turut melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Nunukan. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi.

Dan hingga saat ini Tim Penyidik telah memeriksa setidaknya 14 orang sebagai saksi. Terdiri dari mantan anggota DPRD, anggota KJPP, pejabat Sekretariat DPRD (Sekwan), serta staf yang berhubungan dengan kegiatan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Nunukan periode Tahun Anggaran 2016–2017.

“Penyidikan masih terus kami lakukan melalui pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, pengumpulan dan analisis alat bukti. Serta koordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi berkas perkara,” pungkasnya. (")

Sumber: Radartarakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »