Kejari Tetapkan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah 1.400 Hektare

Kejari Tetapkan Anggota DPRD Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah 1.400 Hektare
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan Yansori, anggota aktif DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan Yansori, anggota aktif DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/1/2026) setelah yang bersangkutan dijemput paksa oleh penyidik.

Yansori dijemput seusai menghadiri rapat paripurna peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir. Dari lokasi tersebut, ia langsung digiring ke kantor Kejari Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Setelah diperiksa selama sekitar empat jam, penyidik resmi menetapkan Yansori sebagai tersangka. Dengan mengenakan rompi tahanan, ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang.

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, HM Musa mengatakan, penjemputan paksa dilakukan lantaran Yansori sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik saat berstatus sebagai saksi.

"Hari ini telah kita tetapkan tersangka, YS merupakan anggota DPRD aktif di Kabupaten Ogan Ilir. Sebelumnya sudah ada satu tersangka lain dalam perkara ini dan sedang begulir di pengadilan," kata Musa saat menggelar konferensi pers di Kejari Ogan Ilir, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Yansori diduga menerbitkan surat pengakuan hak (SPH) atas lahan milik negara seluas sekitar 1.400 hektare. Lahan tersebut kemudian diperjualbelikan kepada berbagai pihak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 10,5 miliar.

Adapun lahan negara yang diserobot tersebar di Kecamatan Indralaya Utara, yakni di Desa Bakung, Desa Pulau Kabal, dan Desa Lorok. Selain itu, terdapat satu lokasi lahan lainnya di Desa Kayuara Batu, Kabupaten Muara Enim.

"Pada tahun 2008 hingga tahun 2022, yang bersangkutan telah menerbitkan SPH atas tanah negara seluas 1.400 hektare. Tanah itu kemudian dijual sehingga mendapat keuntungan atas penjualan itu," ujar Musa.

Musa menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 62 orang saksi. Perkara dugaan mafia tanah ini telah bergulir di pengadilan, dan Kejari Ogan Ilir tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

Diketahui, Yansori sebelumnya menjabat sebagai kepala Desa Lorok dan kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara, pada periode 2008 hingga 2022. Saat ini, ia merupakan anggota aktif DPRD Kabupaten Ogan Ilir dan maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 melalui Partai Gerindra. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »