Menteri Kehutanan Tegaskan Kayu Hanyut Pascabanjir di Sumatra Dilarang Dikomersialkan

Menteri Kehutanan Tegaskan Kayu Hanyut Pascabanjir di Sumatra Dilarang Dikomersialkan
Menteri Kehutanan atau Menhut, Raja Juli Antoni menegaskan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir bandang di Sumatra hanya boleh dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah menegaskan komitmennya menempatkan keselamatan dan kemanusiaan sebagai prioritas utama dalam penanganan pascabencana.

Kayu hanyut akibat banjir bukan komoditas ekonomi, melainkan sumber daya darurat untuk membantu pemulihan warga, dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Menteri Kehutanan atau Menhut, Raja Juli Antoni, menyampaikan hal ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menhut menegaskan kayu gelondongan yang hanyut akibat banjir bandang di Sumatra hanya boleh dimanfaatkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. 

Bukan untuk dikomersialisasi.

Raja Juli menyampaikan kebijakan ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025.

Aturan tersebut menegaskan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, pemulihan pascabencana, serta bantuan material bagi masyarakat terdampak.

"Kebijakan ini mengatur bahwa pemanfaatan kayu hanyut digunakan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pasca bencana, serta bantuan material untuk masyarakat terdampak atas dasar keselamatan kemanusiaan dan selama bukan untuk kegiatan komersial," kata Raja Juli

Kebijakan ini diperkuat dengan SK Menteri Nomor 863 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana.

Selain itu, Kemenhut menerbitkan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu melalui surat Dirjen PHL pada 1 dan 8 Desember 2025.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah pencucian kayu dan menjaga sensitivitas masyarakat terdampak bencana.

Penegakan Hukum

Kemenhut juga melakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum, terdiri atas penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah, serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah.

Pemasangan plang di 11 titik dilakukan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, izin 22 PBPH dengan luasan 1 juta hektar dicabut, dan 24 PBPH di tiga provinsi terdampak sedang diaudit.

Direktur Jenderal PHL Laksmi Wijayanti menegaskan kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk membangun kembali rumah warga, jembatan darurat, fasilitas publik, hingga tanggul penahan sementara.

“Pemanfaatan kayu hanyut harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat dan kemanusiaan,” ujarnya.

Laksmi menambahkan, setiap pemanfaatan wajib mengikuti prosedur pelaporan dan pencatatan agar tidak membuka celah bagi praktik illegal logging.

Penyaluran dilakukan lintas-lembaga bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Kayu hanyut pascabanjir kini menjadi simbol pemulihan, bukan komoditas. Larangan komersialisasi ini menegaskan bahwa keselamatan warga terdampak bencana adalah prioritas utama. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »