| Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3. |
Noel mengungkapkan ada satu partai politik berinisial “K” yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut tentang sosok partai K tersebut.
“Tadi kan sudah ada K-nya kan, enggak mau saya, enggak mau bilang ada parlemen atau enggak,” kata Noel.
Saat ditanya lebih lanjut terkait partai ini, Noel menolak untuk bicara lebih banyak.
Termasuk, saat ditanya soal warna yang menjadi ciri khas partai itu.
“Partainya ada K-nya, Nah. Cukup itu saja dulu,” lanjut dia.
Selain itu, dia membocorkan ada satu organisasi masyarakat (ormas) nonagama yang ikut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.
Namun, Noel kembali tidak membocorkan banyak terkait ormas yang dimaksudnya.
“Ormasnya, ormas bukan berbasis agama,” tuturnya.
Noel singgung OTT KPK hanya tipu-tipu
Tak hanya itu, Noel juga menilai ada para pengusaha yang ingin mematikan karakternya melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Namun, Noel memberikan definisi baru untuk istilah OTT ini.
“Yang paling mudah, ya gunakanlah diksi OTT, Operasi Tipu-Tipu. Gitu. OTT itu Operasi Tipu-Tipu,” kata dia.
Dia juga membantah sudah menerima uang hasil pemerasan seperti yang dituduhkan KPK.
Bahkan, dia mengaku kepanjangan dari inisial ‘K3’ saja tidak diketahuinya, apalagi aliran dana dalam kasus yang kini menjeratnya.
“Boro-boro terima (uang), tahu juga kagak,” ujarnya.
Noel bilang, sejak dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024 lalu, dia ditugaskan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sejumlah masalah, misalnya terkait Sritex.
“Saya saja baru menjabat itu Oktober. Setelah Oktober, perintah Presiden ngurusin Sritex. Enggak ngerti urusan gini-ginian. Istilah singkatan dari K3 saja saya enggak ngerti,” tuturnya.
Noel juga menegaskan, tidak tahu kalau kepanjangan sertifikat K3 ini adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menurut dia, peristiwa yang dialaminya saat ini tidak terlepas dari kerjanya selama menjadi wakil menteri, misalnya karena sering melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Karena, kalian tahu kan bahwa kasus saya ini jelas mengganggu yang namanya pengusaha dan juga sebagian elite. Jadi, ya sidak-sidak yang selama ini saya lakukan ya dinarasikan bahwa saya memeras pengusaha,” ucap dia.
KPK minta Noel fokus jalani sidang
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meminta agar Noel lebih fokus menjalani persidangan dengan menyampaikan fakta-fakta yang benar dan utuh.
Budi juga mengatakan, Noel bisa saja menyampaikan informasi-informasi lainnya yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut di depan majelis hakim agar menjadi fakta persidangan.
“Karena setiap fakta persidangan tentu akan dilakukan analisis oleh tim JPU KPK untuk melihat apakah kemudian nanti bisa menjadi bukti baru untuk proses atau untuk pengembangan penyidikan nantinya,” ujarnya.
Budi mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif yang bertujuan untuk mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan.
“Masyarakat bisa mencermati secara utuh setiap faktanya, karena sidang bersifat terbuka,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan perkara pemerasan pengurusan sertifikat K3 dilaksanakan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terlebih, kata Budi, dalam perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
“Dalam prosesnya, penyidik juga telah meminta keterangan para tersangka maupun saksi lainnya yang relevan, untuk membangun konstruksi perkara di tahap penyidikan,” tuturnya.
Budi menambahkan, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara.
“Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” kata dia.
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengajak seluruh pihak mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Dan kita hormati proses dan independensi peradilan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan,” ucap dia.
Noel dkk didakwa terima uang pemerasan Rp 6,5 miliar
Noel dan komplotannya didakwa menerima uang Rp 6,5 miliar dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Hal tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. Jaksa menyebutkan, Noel sendiri menerima Rp 3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.
Jaksa mengatakan, Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)
Sumber: Kompas. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »