| Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, SH, melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. H. Setya Budi, M.Pd., di Jakarta, Kamis (22/01/2026). |
Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, SH, melakukan audiensi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. H. Setya Budi, M.Pd., di Jakarta, Kamis (22/01/2026).
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usulan Bupati/Wali Kota melalui Gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Solok menyampaikan pentingnya percepatan rekomendasi dimaksud guna menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kota Solok.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Dr. Handayani Ningrum, S.E., M.Si, selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
Serta Dr. Hj. Erliani Budi Lestari, M.Si, selaku Direktur Bina Aparatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Melalui audiensi ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pemerintah Kota Solok dan Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung tata kelola administrasi kependudukan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »