| Dokter kecantikan Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026). |
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menyebut dalam pemeriksaan tersebut Richard dicecar penyidik dengan 73 pertanyaan.
"Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan," ujarnya, Kamis (8/1/2026) dini hari, seperti dilaporkan Junalis KompasTv, Stefanus Wangge.
Ia menjelaskan, pemeriksaan Richard dimulai pada Rabu siang sekitar pukul 14.00 WIB, dan harus dihentikan pada pukul 00.00 WIB, karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kami sampaikan saudara RL hadir pukul 13.00 WIB, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka mulai pukul 14.00 WIB. Pukul 18.00 WIB dihentikan sementara karena istirahat, dan dilanjutkan lagi pemeriksaan pukul 19.00 WIB," ucapnya.
"Pada saat mendekati pukul 22.00 WIB, (Richard) merasa kurang enak badan dan dari pihak penasihat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan."
Sebab itu, penyidik kemudian memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan tersebut dan akan dijadwalkan kembali.
"Namun tadi berdasarkan keputusan penyidik pada pukul 00.00 WIB pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 20255.
Penetapan tersangka ini buntut laporan yang dilayangkan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal Doktif (Dokter Detektif).
Laporan terhadap Richard dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2025 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. (*)
Sumber: Kompas. tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »