| FM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1,8 triliun. |
FM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang menyebabkan kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1,8 triliun.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam, FM langsung digiring mengenakan rompi tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Malabero untuk masa terpencil 20 hari ke depan.
Terima Pelicin Rp600 Juta
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, mengungkapkan bahwa FM diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Dinas pada tahun 2007 silam.
Uang pelicin sebesar Rp600 juta tersebut diduga berasal dari tersangka SA, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, guna memuluskan penerbitan izin usaha pertambangan perusahaan tersebut.
“Diduga dia (tersangka FM) ada menerima sesuatu dari pengurusan tersebut berupa uang. Untuk besarannya kurang lebih Rp600 juta,” ungkap Pola Martua.
Meski demikian, pihak Kejati belum memberikan layanan secara teknis bagaimana modus aliran dana tersebut melepaskan tangan dan berjanji akan membukanya di konferensi.
Pengusut kasus megakorupsi ini tidak berhenti di tingkat kepala dinas. Penyidik memastikan Kejati Bengkulu akan memanggil saksi-saksi kunci lainnya, termasuk kepala daerah yang bertugas saat izin tersebut diterbitkan.
Nama mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, masuk dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka baru.
“Semua yang terlibat dalam perkara tersebut akan kami periksa,” tegas Pola Martua saat dikonfirmasi mengenai jadwal pemeriksaan mantan Bupati. (*)
Sumber: Metrotvnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »