Sakit, Satu Tersangka Korupsi Pokir DPRD Belum Ditahan Kejaksaan

Sakit, Satu Tersangka Korupsi Pokir DPRD Belum Ditahan Kejaksaan
Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana mengungkapkan, bahwa penahanan belum dilakukan lantaran kondisi kesehatan tersangka.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram hingga akhir Desember 2025 belum menahan Dewi Dahliana. Dewi adalah tersangka dugaan korupsi dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar) tahun anggaran 2024. Dewi diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Lobar saat itu.

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhayana mengungkapkan, bahwa penahanan belum dilakukan lantaran kondisi kesehatan tersangka. “Belum ditahan karena yang bersangkutan sedang sakit,” ujar Made, Jumat (2/1).

Meski demikian, Made menegaskan penanganan perkara korupsi pokir tersebut tetap berjalan. Penyidik saat ini telah merampungkan berkas perkara seluruh tersangka dan tengah mempersiapkan tahapan lanjutan. “Semua sudah berjalan. Berkasnya sudah lengkap,” katanya.

Selain Dewi, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Lobar M. Zakaki; Anggota DPRD Lobar Ahmad Zainuri; serta pihak swasta berinisial R. Ketiga tersangka tersebut telah lebih dahulu ditahan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) ke jaksa penuntut umum direncanakan secepatnya.

“Secepatnya dilakukan tahap dua,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran di Dinas Sosial Lobar tahun 2024. Anggaran dialokasikan untuk membeli barang dan diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp22,2 miliar, yang tersebar dalam 143 kegiatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 100 kegiatan merupakan program pokir DPRD Lobar.

Paket pokir yang bermasalah memiliki pagu anggaran sekitar Rp2 miliar. Terdiri atas delapan paket di bidang pemberdayaan sosial dan dua paket di bidang rehabilitasi sosial. Dalam perkara ini, M. Zakaki berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Penyidik menemukan bahwa Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Ia hanya berpatokan pada ketersediaan anggaran dan standar satuan harga (SSH) Lobar tahun 2023. “Akibatnya, harga dalam kontrak jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar, sehingga terjadi kemahalan harga,” ungkap Made.

Tak hanya itu, Zakaki juga diduga mengatur pemenang paket pekerjaan bersama tersangka Ahmad Zainuri dengan menunjuk langsung penyedia tertentu, yakni tersangka R. Pengendalian kontrak dan pengawasan pekerjaan pun tidak dilakukan secara semestinya, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) maupun kontrak.

Penyidik juga menemukan adanya pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Lombok Barat. “Kerugian negara disebabkan oleh mark-up dan belanja fiktif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 12 undang-undang yang sama. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »