| Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu. |
Dalam Keterangan Kasat Narkoba Polres Solok Kota AKP Amin Nurasyid, melalui Kasi Humas AKP Edy Suhendra menyampaikan pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama AFH, (25) tahun, Warga Jorong Sawah Kandih, Nagari Bukit Tandang, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 (dua) buah plastik klip bening berisi diduga narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) unit HP Android merek Realme warna gold, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam doff dengan nomor polisi BA 4288 HAC.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis shabu di lokasi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB.
" Menindaklanjuti informasi itu, pelapor bersama Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota, dibantu anggota Satreskrim dan Intelkam, segera melakukan penyelidikan serta pengamatan terhadap ciri-ciri terduga pelaku. Sekira pukul 19.10 WIB, tim gabungan menuju lokasi dan melakukan penyisiran. Pada pukul 19.20 WIB, petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai laporan masyarakat sedang berada di pinggir Jalan A. Yani dan diduga melakukan transaksi narkotika," katanya.
Petugas langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam doff. Dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi dari masyarakat sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi diduga shabu yang terjatuh di jalan sekitar satu meter dari tempat pelaku diamankan, serta 1 (satu) plastik klip bening lainnya yang ditemukan di dalam laci atau saku sebelah kanan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP Android merek Realme warna gold yang terjatuh saat pelaku diamankan. Di hadapan saksi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan yang bersangkutan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan maupun menguasai narkotika tersebut.
Setelah memastikan tidak ditemukan lagi barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, petugas selanjutnya membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Solok Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) tentang undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo 609 KUHP 2023, Tutup Kasat Narkoba AKP Amin Nurasyid.
Pesan dari Kapolres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Solok Kota.( BO )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »