Satu Nama yang Dicegah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Belum Dijadikan Tersangka

Satu Nama yang Dicegah KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Belum Dijadikan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dari tiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait korupsi kuota haji khusus. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dari tiga nama yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait korupsi kuota haji khusus. Dua orang itu adalah mantan menteri agama

Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil.

Namun, satu nama lagi yaitu Fuad Hasan Masyhur selaku pengusaha biro perjalanan haji dan umrah tak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, mereka semuanya pada tanggal 11 Agustus 2025, telah dicegah KPK dengan mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang itu.

Terkait hal ini, KPK memberikan penjelasan.


"Ya, dua tersangka. Yang pertama saudara YCQ, selaku eks Menteri Agama. Yang kedua saudara IAA, selangus staf khusus dari Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, belum lama ini.

KPK beralasan masih fokus mengusut dua tersangka kuota haji. Sehingga KPK masih membuka pintu untuk menetapkan tersangka lain di kemudian hari.

“Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Jadi nanti kita masih akan fokus terkait penyelidikan untuk dua tersangka ini,” ujar Budi.

KPK menetapkan penetapan tersangka yang sudah dilakukan termasuk bagian awal dari proses penegakan hukum yang berjalan secara bertahap. KPK memastikan penyidik ​​saat ini mengutamakan pembuktian unsur-unsur utama tindak pidana korupsi.

“Ini akan fokus dulu kesini (Yaqut dan Alex) nanti penyelidikanan kan akan terus berlanjut nanti kita akan lihat kembali ke depan,” ucap Budi.

Kasus ini berawal dari dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag agar memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Dari total kuota tambahan Arab Saudi, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Tapi, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK mengendus lebih dari 100 perjalanan haji dan umrah yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum punya ratusan agen perjalanan itu.

KPK menyebut setiap perjalanan memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan pada seberapa besar atau kecil perjalanan itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »