Sekjen DPR Gugat Status Tersangka Korupsi Rumah Jabatan

Sekjen DPR Gugat Status Tersangka Korupsi Rumah Jabatan
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menempuh jalur hukum dengan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menempuh jalur hukum dengan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah lewat jalur praperadilan ini menjadi upaya perlawanan hukum terhadap tuduhan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis (22/1/2026). Perkara yang teregistrasi dengan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini fokus pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik KPK.

Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang 4.

Meski jadwal telah dipastikan, identitas hakim tunggal yang akan memimpin persidangan belum dipublikasikan dalam laman resmi pengadilan.

Persoalan hukum ini bermula dari penyidikan dugaan rasuah pada proyek kelengkapan rumah dinas legislator. 

Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Indra. 

Alasan utamanya adalah proses audit penghitungan kerugian keuangan negara yang belum tuntas dilakukan oleh tim auditor internal maupun lembaga terkait.

"Penyidikan masih berprogres. Kami menunggu kelengkapan berkas sembari menanti hasil penghitungan kerugian negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. 

Namun, lembaga antirasuah tersebut masih menutup rapat identitas enam orang lainnya.

Selain menyandang status tersangka, Indra juga berulang kali dipanggil sebagai saksi guna mendalami pelanggaran Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian negara. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »