Sidang Korupsi Laptop, Jaksa Sebut Agustina Wilujeng Titip Pengusaha ke Nadiem

Sidang Korupsi Laptop, Jaksa Sebut Agustina Wilujeng Titip Pengusaha ke Nadiem
Jaksa membeberkan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp di mana Agustina diduga mencatut nama Nadiem untuk memuluskan rekomendasi tersebut.

BENTENGSUMBAR.COM
- Nama Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, secara mengejutkan disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Agustina yang kala itu menjabat sebagai Anggota Komisi X DPR RI diperkirakan memiliki peran dalam menitipkan sejumlah nama pengusaha yang menipu Nadiem Makarim agar dilibatkan dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2021 tersebut.

Fakta konferensi mengungkapkan bahwa keterlibatan Agustina bermula dari serangkaian pertemuan dengan Nadiem Makarim dan Hamid Muhammad di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada rentang waktu Agustus 2020 hingga April 2021. 

Dalam pertemuan itu, Agustina selaku mitra kerja jurnalis menanyakan peluang rekan-rekannya untuk masuk dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Agustina Wilujeng Pramestuti bertanya 'apakah teman-teman saya bisa bekerja?'. Lalu kejujuran Nadiem Makarim menjawab 'Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad'," ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Pencatutan Nama Menteri melalui WhatsApp

Menindaklanjuti Arah tersebut, Agustina kemudian menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen saat itu, Jumeri. 

Jaksa membeberkan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp di mana Agustina diduga mencatut nama Nadiem untuk memuluskan rekomendasi tersebut.

"Saya bertemu dengan Mas Menteri atau Nadiem Anwar Makarim dan Pak Hamid Senin dan Selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu Pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan," bunyi pesan Agustina yang dibacakan Jaksa, yang kemudian dijawab oleh Jumeri dengan kesanggupan.

Terdapat tiga nama pengusaha yang dititipkan Agustina untuk mengerjakan proyek senilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Mereka adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentari Dimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), dan Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.

Nama-nama ini kemudian diteruskan oleh pejabat kementerian terkait, seperti Direktur Sekolah Dasar dan Direktur SMP, untuk melaksanakan pengadaan barang.

Kerugian Negara dan Pengayaan Korporasi

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan bahwa intervensi dan “titipan” tersebut berakhir pada pengayaan korporasi yang merugikan keuangan negara. 

Proyek pengadaan 431.730 unit laptop Chromebook yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 ini dijalankan tanpa kajian pembentukan harga satuan yang wajar.

Hasilnya, PT Bhinneka Mentari Dimensi berjumlah diperkaya sebesar Rp281,6 miliar, PT Tera Data Indonusa (Axioo) sebesar Rp177,4 miliar, dan PT Zyrexindo Mandiri Buana sebesar Rp41,1 miliar. 

Kasus Persidangan ini masih akan terus bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pembuktian lebih lanjut terkait aliran dana serta peran spesifik dari lebih lanjut nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »