Sindir Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka, Komisi III: Nanti Kalau Ada Maling Nggak Usah Kita Kejar

Sindir Kasus Suami Bela Istri Dijambret Jadi Tersangka, Komisi III: Nanti Kalau Ada Maling Nggak Usah Kita Kejar
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan bahwa sangat menyesalkan peristiwa hukum ini.

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi III DPR memanggil Kajari dan Kapolresta Sleman terkait kasus Hogi Minaya, seorang suami yang ditetapkan tersangka karena membela istri yang dijambret oleh dua pelaku di Sleman, DIY. Hogi bersama kuasa hukumnya juga turut dihadirkan dalam rapat di DPR.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan bahwa sangat menyesalkan peristiwa hukum ini.

Mengingat, peristiwa ini terjadi di tengah tuntutan masyarakat untuk melakukan reformasi aparat penegak hukum, baik kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan.

"Kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini. Sebenarnya ini kita kasat mata pak. Kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kajari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah Pak, kami juga marah," kata Habiburokhman saat membuka rapat, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dia mengingatkan kepada Kapolresta dan Kajari Sleman bahwa Komisi III DPR telah berupaya untuk melakukan perbaikan KUHP dan KUHAP.

Bahkan, dia mengklaim jika nama baik DPR harus dipertaruhkan kredibilitasnya.

"Tapi praktik seperti ini membuat kami kecewa. Kita sudah tahu dari media dan gampang mencernanya. Tapi saya ingatkan pak, gak usah lagi ngomong-ngomong normatif. Kami ngomong yang substantif dan kedepankan hati nurani pak," tegasnya.

"Ini orang sudah kebalik-balik logikanya pak. Sulit sekali kami menjawab masyarakat. Nanti kalau ada maling nggak usah kita kejar. Sebab kalau kita kejar dia nabrak sendiri kita yang jadi tersangka," sentil Habiburokhman.

Dia mengkhawatirkan Hogi yang niatnya membela istrinya malah jadi tersangka dan diperas.

"Sudah jadi korban, dijadikan tersangka dan diperas lagi. Astagfirullahaladzim," katanya.

Habiburokhman pun kemudian memanggil Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanyto.

"Di sini ada yang namanya Mulyanto. Saya menyesalkan pernyataan saudara yang menyatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan dari pada kepastian hukum," tegas Habiburokhman. (*)

Sumber: SINDONews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »