Tahan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan, Simak Penjelasan Kejati Sumut

Tahan Tersangka Korupsi Proyek Waterfront City Pangururan, Simak Penjelasan Kejati Sumut
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka berinisial ESK dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan seorang tersangka berinisial ESK dalam perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait peran dan perbuatan tersangka.

“ESK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah III,” kata Rizaldi, di Medan, Selasa (27/1). 

Dalam kapasitasnya sebagai PPK, lanjut dia, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rizaldi, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Antara lain, gambar rencana kerja (soft drawing) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, sehingga dilakukan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, mutu beton yang digunakan dalam pekerjaan ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yakni penggunaan mutu beton K-125 dan K-300 tanpa didukung Purchase Order (PO), sehingga bertentangan dengan kontrak yang telah ditetapkan.

“Akibat penyimpangan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp13 miliar, meskipun nilai kerugian negara secara riil masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik menahan tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini,” kata Rizaldi.

Pihaknya menegaskan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.

“Jika ditemukan pihak lain yang terlibat, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tegasnya. (*) 

Sumber: ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »