Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik

Tak Lebih Murah, Pilkada via DPRD Picu Transaksi Elite-Korupsi Politik
Pengamat kebijakan dan politik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak otomatis mampu menekan ongkos penyelenggaraan demokrasi. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Pengamat kebijakan dan politik Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin, menilai pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD tidak otomatis mampu menekan ongkos penyelenggaraan demokrasi.

Menurut Andhyka, sistem pilkada tidak langsung justru berpotensi mengalihkan biaya dari ruang publik ke ruang transaksi tertutup pada kalangan elite politik sehingga sulit diawasi.

“Tidak ada jaminan pilkada lewat DPRD lebih murah dibanding sistem langsung. Biaya bisa saja berpindah ke ruang transaksi elite yang tertutup dan rawan praktik menyimpang,” ujarnya di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/1/2026).

Andhyka menambahkan, pola transaksi yang tersentralisasi di ranah elite tersebut justru meningkatkan risiko munculnya praktik korupsi. Terkait hal itu, efisiensi anggaran dinilai tidak layak dijadikan alasan utama untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah.

Andhyka menegaskan, jika pilkada melalui DPRD diterapkan, maka konsekuensinya adalah pengurangan hak pilih masyarakat serta penyempitan ruang partisipasi publik. Padahal, legitimasi kekuasaan pada dasarnya bersumber dari kehendak rakyat.

“Jika efisiensi biaya dijadikan pembenaran utama untuk mengubah sistem, maka argumen tersebut menjadi lemah secara demokratis,” katanya.

Meski demikian, ia mengakui pilkada langsung memang membutuhkan biaya besar, waktu panjang, serta energi penyelenggaraan yang tidak sedikit. Namun, solusi paling realistis untuk menekan biaya bukan dengan mengganti sistem, melainkan memperbaiki tata kelola pemilihan.

Menurut Andhyka, langkah yang perlu ditempuh, antara lain meningkatkan transparansi dana kampanye, menetapkan batas biaya yang masuk akal, serta memperkuat pendanaan partai politik agar kandidat tidak bergantung pada modal pribadi atau praktik mahar politik.

Selain itu, ia mendorong penyederhanaan desain pilkada, sinkronisasi jadwal pemilihan, serta digitalisasi administrasi sebagai upaya efisiensi tanpa mengorbankan prinsip demokrasi. (*) 

Sumber: BeritaSatu.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »