| Pemprov Sumbar menegaskan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). |
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumbar, Helmi Heriyanto. Menurutnya, itu ditandai dari penindakan yang terus dilakukan Tim Terpadu dalam dua hari terakhir di Kabupaten Pasaman Barat.
“Penertiban PETI di Sumatera Barat tidak berhenti. Tim terpadu terus bergerak melakukan pengawasan dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar Helmi di Padang, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan penindakan terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Pasaman Barat dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan menjadi bagian dari operasi penertiban yang dilakukan Tim Terpadu Penertiban dan Pencegahan Aktivitas PETI di Sumbar.
Penertiban dilakukan di dua lokasi, pertama di Jorong Simpang, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka pada Selasa (27/1) lalu. Dilokasi ini, Tim Terpadu menyita empat unit alat berat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas PETI.
Kemudian, penertiban kedua dilakukan di aliran Sungai Batang Air Haji, Kenagarian Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur pada Rabu (28/1) lalu. Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan 21 orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, selain itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat excavator, alat dulang, dan karpet penyaring dari lokasi penindakan.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum,” ujarnya. (adpsb/bud)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »