Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan Putra Mahkota Saudi MBS

Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkit Pertemuan Jokowi dan Putra Mahkota Saudi MBS
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pertemuan Jokowi dan MBS menjadi awal pemberian tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 jemaah. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dalam pemaparan peran tersangka, KPK turut mengungkit pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada Oktober 2023.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pertemuan Jokowi dan MBS menjadi awal pemberian tambahan kuota haji bagi Indonesia sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan kuota tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi untuk membantu mengurangi antrean haji reguler Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun.

“Presiden saat itu menyampaikan bahwa antrean haji reguler di Indonesia sudah sangat panjang. Kemudian Arab Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000, dari yang sebelumnya sekitar 221.000,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (11/1/2026).

Asep menegaskan, kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada individu atau pejabat tertentu.

Karena itu, kuota tersebut sepenuhnya merupakan hak rakyat Indonesia dan harus dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan kepada perorangan, tetapi kepada negara untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji pemerintah dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan bahwa Yaqut selaku Menteri Agama saat itu justru membagi kuota tambahan secara tidak sesuai aturan.

“Kuota tambahan 20.000 itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000. Ini tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Asep.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Gus Alex diduga turut terlibat dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

“Saudara IAA ikut serta dalam proses pembagian kuota. Dalam penyidikan, kami juga menemukan adanya aliran uang dari proses tersebut,” ujar Asep.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Yaqut tercatat telah beberapa kali diperiksa KPK dalam perkara ini, terakhir pada 16 Desember 2025. Namun, saat itu ia enggan memberikan keterangan kepada awak media.

KPK saat ini masih mendalami perkara dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama, termasuk menghitung total kerugian negara akibat penyelewengan pembagian kuota tambahan tersebut. (*) 

Sumber: Tribun

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »