| Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024.
Pria asal Rembang yang akrab disapa Gus Yaqut itu resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2) mendatang.
Inisiatif Klarifikasi Langsung ke BPK
Di tengah proses hukum yang berjalan, Gus Yaqut memenuhi undangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Rabu (11/2).
Pemanggilan ini merupakan respons atas surat permohonan yang diajukan pihak Gus Yaqut demi menjaga independensi proses audit.
Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa pada pemeriksaan sebelumnya di KPK, materi pertanyaan yang bersifat substansial justru diajukan oleh tim auditor BPK, bukan penyidik KPK.
Oleh karena itu, Gus Yaqut meminta ruang untuk memberikan klarifikasi langsung di kantor BPK guna melakukan konfrontasi atas materi pemeriksaan sebelumnya.
"Pemanggilan ini penting karena memberikan ruang bagi kami untuk menyampaikan penjelasan tambahan serta konfrontasi atas materi pemeriksaan secara langsung kepada tim pemeriksa BPK RI," ujar Mellisa.
Penegasan Terkait Kerugian Negara
Mellisa menekankan bahwa kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 telah mempertimbangkan aspek yuridis dan teknis demi keselamatan jemaah.
Melisa menegaskan bantahan kliennya tentang aliran dana pribadi dan berharap audit BPK dapat bersifat objektif.
"Kami menegaskan tidak pernah ada aliran dana dalam bentuk apa pun kepada Bapak Yaqut Cholil Qoumas. Kami berharap penjelasan ini memberikan informasi berimbang dalam proses penghitungan kerugian negara," tegasnya.
Duduk Perkara Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia melalui lobi Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi.
KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota tersebut:
Pengalihan Kuota: Seharusnya kuota haji khusus hanya 8 persen (sesuai UU Haji), namun dalam praktiknya dibagi rata 50:50 dengan haji reguler.
Dampak Jemaah: Kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre belasan tahun gagal berangkat.
Potensi Kerugian: KPK menyebut adanya dugaan awal kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dan telah menyita berbagai aset berupa rumah hingga uang dolar.
Respon KPK Terhadap Praperadilan
Pihak KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.
KPK saat ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melakukan langkah penahanan lebih lanjut. (*)
Sumber: Radar Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »