| Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa akhirnya bersedia hadir di persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas Provinsi Jatim, pada Kamis (12/2/2026). |
Khofifah tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejauh ini, ia menghadiri perkara atau kasus korupsi itu sebagai saksi.
Kehadirannya disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat.
Ia kemudian dipanggil Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki ruang sidang, dan duduk di kursi persidangan, serta dilakukan sumpah sebagai saksi.
Dilansir dari Antara, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono turut mendampingi Khofifah menghadiri sidang tersebut.
Sebagai informasi, Khofifah dipanggil sebagai saksi tambahan atas permintaan majelis hakim kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Kehadirannya diperlukan untuk menjelaskan proses maupun mekanisme hibah kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat eksekutif.
“Hakim meminta JPU untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP (berita acara pemeriksaan) dari almarhum Kusnadi (KUS), yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah tidak hanya di legislatif, tetapi juga ada di eksekutif,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Khofifah sedianya diagendakan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis (5/2/2026). Namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
Penjadwalan ulang kehadiran Khofifah kemudian dilakukan pada hari ini, Kamis (12/2/2026). (*)
Sumber: Kompas.tv
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »