| Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri dari tiga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). |
Prasetyo menjelaskan, surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto itu sedang dalam proses lebih lanjut.
"Sudah, sudah diterima. Lagi diproses," ucap Prasetyo kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Sabtu, 31 Januari 2026.
Dia menjelaskan, proses penggantian komisioner nantinya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Sesuai mekanisme kan hasil dari rapat dewan komisioner tadi kan, berkirim surat kepada Bapak Presiden," ucap dia.
"Jadi kami akan segera memproses untuk apa penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang. Nah baru setelah itu kita ikuti mekanisme proses untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan oleh beliau-beliau bertiga," sambung Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, menjadi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
Tak hanya itu, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, menjadi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Ismail mengatakan penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026. (*)
Sumber: VIVA.co.id
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »