Jamintel Kejagung: Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak di 2025

Jamintel Kejagung: Kasus Korupsi Dana Desa Melonjak di 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung atau Jamintel Kejagung, Reda Manthovani menyoroti tantangan dalam pengelolaan dana desa. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung atau Jamintel Kejagung, Reda Manthovani menyoroti tantangan dalam pengelolaan dana desa. Ia menyebut data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan.

“Tercatat pada 2023 terdapat 187 perkara, kemudian melonjak menjadi 275 perkara di 2024, dan mencapai 535 perkara pada periode 2025,” ujar dia saat menghadiri Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan perlu adanya pengawasan dan pendampingan dalam pengelolaan anggaran desa. Karena pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan. Itu alasannya kejaksaan melalui bidang intelijen menghadirkan Program Jaga Desa.

Program tersebut berfungsi sebagai upaya pencegahan korupsi dana desa. Salah-satu instrumen pengawasan yang dipakai adalah aplikasi Jaga Desa yang bisa digunakan untuk pemantauan real-time pengelolaan dana desa. Serta memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan secara transparan dan akurat. 

Reda menjelaskan, dalam aplikasi tersebut disediakan berbagai kanal komunikasi strategis. Mulai dari ruang konsultasi bagi Kepala Desa untuk menghadapi ancaman oknum yang mengganggu jalannya pemerintahan, hingga kanal pelaporan khusus ke Jamintel. 

“Kanal itu disediakan untuk menjamin kerahasiaan dan respons cepat atas dugaan intimidasi dari oknum internal kejaksaan sendiri,” ucap Reda.

Menurutnya, kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong prinsip ultimum remedium. Di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal. 

Reda pun mengajak seluruh elemen Badan Permusyawaratan Desa yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional atau ABPEDNAS untuk menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi check and balance di tingkat desa.

“Dengan sinergi yang kuat antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Permusyawaratan Desa, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi di mana tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut perkara hukum,” tutur Reda. (*) 

Sumber: Tempo. co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »