Kata Demokrat soal Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Nyapres

Kata Demokrat soal Gugatan Keluarga Presiden Dilarang Nyapres
Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron buka suara soal gugatan UU Pemilu agar Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

BENTENGSUMBAR.COM
- Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron buka suara soal gugatan UU Pemilu agar Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga sedarah dari presiden atau wakil presiden sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden.

Herman menilai gugatan tersebut merupakan hak seluruh warga negara. Menurutnya, semua pihak harus menghormati gugatan tersebut. 

"Ya menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu adalah hak seluruh warga negara. Hak seluruh warga negara, tentu kami harus menghormatinya," ucap Herman kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026.

"Tentang nanti apa hasilnya, ya kita tunggu saja keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi kami menghormati saja, karena itu adalah hak dari seluruh warga negara," sambung dia.

Saat ditanya, apakah permohonan gugatan ini berpotensi melanggar hak seseorang untuk dipilih, Herman mengatakan yang bisa memutuskan adalah hakim konstitusi. 

"Ya pertimbangan hakim nanti ya. Kami kan tidak masuk dalam reasoning perdebatan ini, diskusi ini," tutur Herman.

Herman menyebut semua gugatan merupakan hak yang sah dan hanya MK yang memiliki kewenangan untuk memutuskan. 

"Namun kalau kemudian ada entitas masyarakat yang menggugat, tentu itu menjadi hak dari penggugat, dan tentu nanti diserahkan kepada hakim untuk mempertimbangkan apa keputusan Mahkamah Konstitusi yang nanti akan diputuskan," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, dua WNI bernama Raden Nuh dan Dian Amalia menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Keduanya meminta agar MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan/atau wakil presiden. 

Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026 dan menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

Keduanya berdalil, sebagai pemilih, mereka berpotensi kehilangan kebebasan menentukan pilihan politik secara independen apabila terdapat kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang tengah berkuasa. 

“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme,” seperti dikutip dalam permohonan pada Rabu, 25 Februari 2026. 

Pemohon mengatakan dirinya sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga dari presiden atau wapres menjabat yang mencalonkan diri. 

Menurut pemohon, hal itu bakal menempatkan diri pemohon sebagai pendukung praktik nepotisme. 

"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya,” tulisnya. (*) 

Sumber: Viva.co. id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »