| Hotman Paris Hutapea, seorang pengacara berusia sekitar 66 tahun, turut prihatin dan siap memberikan bantuan hukum untuk kakek Herman. |
Yang bikin warganet geram, kakek Herman dijadikan tersangka karena mengejar maling di kebun kelapa miliknya di kawasan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Herman dijadikan tersangka karena dianggap melanggar pasal penyalahgunaan senjata tajam.
Menurut informasi yang dihimpung Suara.com, Herman berusaha menghentikan aksi maling di kebun kelapa miliknya.
Ketika hendak menghentikan aksi pencurian, Herman menggunakan parang untuk menjaga hak miliknya, sekaligus untuk melindungi diri sendiri.
Namun tindakan untuk melindungi hak milik dan diri sendiri kemudian malah berbalik menjadi bumerang buat Herman.
Dia berbalik dilaporkan, dan laporan tersebut diproses oleh polisi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan keterangan, Herman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan senjata tajam.
Herman kemudian dijemput paksa di kediamannya untuk kemudian di tahan di kantor polisi.
Sang anak yang merekam peristiwa itu menangis sambil meminta keadilan.
"Ini para polisi datang mau membawa paksa bapak saya. Ya Allah, tolonglah keadilan untuk bapak saya ini, bapak saya ini korban, babak belur hampir dibunuh (maling) sekarang dijadikan tersangka," kata keluarga Herman menangis.
Video Herman dijemput paksa apara pun viral dan menarik perhatian luas. Publik mempertanyakan batas antara pembelaan diri dan pelanggaran hukum.
Rupanya, kasus ini pun sampai ke telinga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Pengacara 66 tahun ini turut prihatin dan siap memberikan bantuan hukum untuk kakek Herman.
Hal itu diposting Hotman di akun Instagram-nya.
"Agar keluarganya hubungin @hotmanparis.911," tulis Hotman Paris di bagian caption, Senin (16/2/2026). (*)
Sumber: Suara. com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »